Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Web Resmi Babelan Info, menyuarakan Kebenaran tanpa setingan

Iklan

Web Resmi Babelan Info, menyuarakan Kebenaran tanpa setingan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

STOP PLAGIARISME! YUK MENGHARGAI HAK CIPTA

Rabu | Februari 09, 2022 WIB Last Updated 2022-02-08T17:15:31Z

plagiarisme



Pernahkah kita mendengar kata PLAGIARISME? Mungkin Kebanyakan orang sudah sering mendengar kata tersebut, namun tahukah kita apa arti sebenarnya dari kata plagiarisme itu?


Nah, di artikel kali ini, kita akan bahas nih arti dari kata plagiarisme, daripada ngawur entah kemana, mending langsung kita simak yuk, cokodok, eh cekidot. 


PLAGIARISME


Plagiarisme berasal dari kata Plagiat. Sesuatu disebut plagiat ketika ide atau karya tersebut dibuat ulang dan diakui sebagai ide atau karya orang yang melakukan plagiat. Nah Orang yang melakukan plagiat dinamakan PLAGIATOR.

Plagiarisme itu berarti sebuah pencurian sebuah karya/ide  dengan penggunaan kembali karya/ide yang sudah dibuat oleh penciptanya dan kemudian diklaim sebagai milik/ciptaan si plagiator.


Berikut ini adalah kutipan pengertian/arti plagiat dari beberapa sumber:



1. Wikipedia


Menurut Wikipedia, "Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri."

Wikipedia juga menjelaskan bahwa Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut. Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya. Plagiarisme juga tidak mengacu ke pada hasil karya tulisan saja melainkan juga hasil karya musik, desain, dll.


Wah, sungguh mengerikan.



2.Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)


Menurut KBBI , Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta.

Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan

Plagiator adalah orang yang mengambil karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri/penjiplak.




BAHAYA PLAGIARISME


nah ini nih yang perlu kamu tahu. 


Plagiarisme itu bisa mengakibatkan hal yang menurut admin si lumayan fatal loh, 


Karena banyak pasal yang menyebutkan tentang hukumnya plagiarisme, salah satu contohnya terdapat pada Pasal 2 UUHC, pelakon plagiarisme bisa dijerat dengan ancaman pidana bagi Pasal 72 ayat UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara tiap- tiap sangat pendek 1 bulan serta/ ataupun denda sangat sedikit Rp1. 000. 000, 00, ataupun pidana penjara sangat lama 7 tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp5. 000. 000. 000, 00.


Bersumber pada Pasal 56 ayat UUHC, pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ubah rugi kepada Majelis hukum Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya serta memohon penyitaan terhadap barang yang diumumkan ataupun hasil Perbanyakan Ciptaan itu.


Nah, buat kamu yang hobi menulis artikel, jangan lupa untuk selalu menyisipkan sumber tulisan kamu bila diambil dari sebuah sumber ya, bisa melalui link, ataupun penjelasan bahwa tulisan mu diambil dari sebuah/beberapa sumber. Dan jangan pernah mengakui sebuah karya/ciptaan orang lain sebagai karyamu ya. 


Setelah mengetahuinya, apakah kamu masih nekat untuk mencoba plagiat-in hasil karya orang yang mungkin dengan susah payahnya dia membuat/menciptakan karyanya? 


Ya, mungkin bisa saja kamu tidak terjerat hukum, tapi dosamu akan dipertanggung jaawabkan suatu saat kelak. Duh, kok jadi ngomongin dosa sih, ngawur nih admin, 


TIPS AGAR TULISAN TIDAK DI-CAP SEBAGAI PLAGIAT


Tentu sebagai seorang penulis atau jurnalis, kita tidak ingin kalau tulisan kita dikatakan sebagai plagiat bukan? Nah untuk pembahasan yang satu ini, kita bahas dilain kesempatan okey, 


Tuliskan komentar, kritik/saran mu apabila terdapat kesalahan dalam penulisan ini dibawah ya,