Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Web Resmi Babelan Info, menyuarakan Kebenaran tanpa setingan

Iklan

Web Resmi Babelan Info, menyuarakan Kebenaran tanpa setingan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenag Resmikan Logo Halal Yang Baru, Netizen: Logonya Mirip Gunungan Wayang

Kamis | Maret 17, 2022 WIB Last Updated 2022-03-16T19:29:51Z

logo halal baru Menag
Logo Halal MUI dan MenAg


BABELAN INFO - Logo Halal yang sedang dalam perbincangan hangat masyarakat Indonesia akhirnya benar-benar ditetapkan dan diresmikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.


 

Kabarnya, Logo halal yang mirip seperti Gambar Wayang itu akan berlaku secara nasional dan wajib ada di setiap kemasan produk sebagai tanda kehalalan produk dan kepemilikan sertifikat halal yang diakui pemerintah.

 


Yaqut Cholil Qoumas, Mentri Agama yang sedang tenar dikalangan masyarakat mengatakan bahwa secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI akan tidak berlaku. Ia pun mengatakan bahwa sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh pemerintah bukan oleh ormas,

 


"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas lewat akun Instagram miliknya, @gusyaqut.


Kewenangan penerbitan sertifikasi halal saat ini telah diambil alih oleh Kemenag lewat BPJPH, dari yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Aturan tersebut sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.


Seiring pengalihan kewenangan tersebut, BPJPH menetapkan Label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Keputusan tersebut berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.


Bentuk logo halal yang baru tercantum dalam surat keputusan tersebut. Logo itu wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaku usaha yang memiliki produk dengan logo lama MUI masih diperkenankan menghabiskan stok dan selanjutnya wajib mengganti dengan logo yang baru.




Logo HALAL baru KEMENAG RI tersebut menjadi Sorotan Warganet. Terjadi Pro Kontra Pendapat Masyarakat Tentang Bentuk dan Warna Logo. Ada yang menyebut bahwa logo tersebut mirip logo wayang, dan menganggap terlalu jawa sentris, ada juga yang setuju dengan bentuk kearifan lokal tersebut.

 

Namun isu-isu tersebut akhirnya dijawab oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Ia menjelaskan, logo halal yang baru itu secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia. Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.


"Ini melambangkan kehidupan manusia," tuturnya, "Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berbentuk kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal".


Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.


Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji kancing yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.


"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," ucap Aqil.


Kemudian ia pun menjelaskan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. "Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," ujar Aqil.